Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh setiap perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.Persyaratan :
- Foto copy KTP penanggung jawab /Direktur
- Foto copy Akta pendirian /perubahan + SK dari Menkumham
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP
- Foto copy SIUP
0 komentar:
Posting Komentar