TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh setiap perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten  Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Persyaratan :
  1. Foto copy KTP penanggung jawab /Direktur
  2. Foto copy Akta pendirian /perubahan + SK dari Menkumham
  3. Foto copy Surat Keterangan Domisili
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy SIUP


0 komentar:

Posting Komentar