Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian CV
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto Copy KTP para pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Izin Domisili
- Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar
0 komentar:
Posting Komentar